nusakini.com - Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat menutup sementara layanan tatap muka selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021. Meski begitu, warga yang tetap membutuhkan pelayanan diminta untuk mengisi berkas secara online.

Kasubag TU Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Kuntarti mengatakan, penutupan layanan tatap muka saat PPKM darurat dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.

"Kami menerapkan Work From Office (WFO) 25 persen. Petugas yang masuk kantor seperti petugas keamanan, cleaning service dan petugas pencetakan KTP, KIA dan KK yang pencetakannya menggunakan blanko khusus," ujar Kuntarti

Dikatakan Kuntarti, bagi masyarakat yang ingin melakuan konfirmasi pelayanan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi atau melalui website dukcapiljakbar.aqm.web.id dan e-form: bit.lv/dukcapiljakbar.

Tak hanya secara online, sambung Kuntarti, masyarakat juga bisa menghubungi layanan call center di nomor 081283571528 untuk verivikasi KK dan KTP. Kemudian di nomor 083899338254 untuk permohonan NIK dan di nomor 081389656861 untuk pencatatan sipil.

"Kami berharap warga bisa memahami dan memaklumi kebijakan ini dan kita semua berharap pandemi ini dapat segera berlalu," tandasnya.